![]() |
Penandatanganan kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun |
Madiun Berita-1.id; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang dilaksanakan di Madiun, Selasa (1/7/2025). Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun Suharjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL.
VP Daop 7 Madiun Suharjono menyampaikan,“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.
Suharjono menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.
Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga asset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.
Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Humas
PT KAI Daop 7 Madiun
Posting Komentar