Polres Madiun Kota Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD
![]() |
| Gambar ilustrasi diambil dari Google.com |
Madiun, Berita-1.id-- Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) beberapa waktu lalu.
Penetapan ini tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025, dengan nomor surat B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Dari keenam tersangka tersebut yakni Muhammad Halim Kusuma – ajudan Rektor UMMAD, Yan Aditya Pradana – Wakil Dekan, Slamet Asmono – Pejabat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun dan pejabat struktural UMMAD, Santosa Pradana P.S.N. – Kepala Program Studi, Muhammad Rifaat Adiakarti – Dosen dan Muhammad Hasan Al Banna – yang berprofesi sebagai Dosen.
Kepada awak media, Dwi menyampaikan agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka.
"Semoga ini jadi pelajaran bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” ujarnya pada Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut ia juga menanggapi pernyataan resmi pihak kampus pada 6 September 2024 yang sempat menyatakan tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. “itu adalah bentuk upaya membungkam. Mereka tidak menunjukkan empati sedikit pun, bahkan di press release itu justru memojokkan saya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, ia juga mengimbau para pelaku untuk tidak main hakim sendiri.
“Segala hal ada mekanismenya. Semoga kalian sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar semuanya terang,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Dwi Rizaldi masih aktif sebagai dosen di Program Studi Ilmu Lingkungan UMMAD beberapa bulan yang lalu.
Pada Saat itu, ia merekam aspirasi mahasiswa yang mempertanyakan perbedaan akreditasi antarjurusan di kampus.
Aksi merekam itu tidak disukai ajudan rektor, yang meminta HP Dwi, namun ditolak. Akibatnya, situasi ini pun memicu perdebatan hingga akhirnya ia mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dibanting, dicekik, dan bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga merupakan karyawan, dosen, serta sekuriti kampus.
Ia pun lantas melapor ke Polresta Madiun atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menyusul insiden tersebut, tak lama berselang, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di kampus yang telah lama menjadi tempat ia mengabdi.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Madiun saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan dikarenakan masih sakit.
