![]() |
Press Release Pemusnahan BMN Hasil Penindakan berupa BKC Ilegal bertempat di Pendopo Wedya Graha Kabupatena Ngawi |
![]() |
Pemusnahan BMN ilegal |
Ngawi Berita-1.id; Dalam rangka pelaksanaan tugas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam pengamanan hak keuangan negara dan penegakan ketentuan di bidang cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum(APH) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan berupa ribuan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Adapun pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dengan cara dibakar di Pendopo Wedya Graha dan dilanjutkan dengan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro dengan cara untuk Rokok illegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan selanjutnya ditimbun tanah, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam Tong/Drum yang berisi tanah. Rabu 18/6/2025.
Secara represif, Kantor Bea dan Cukai Madiun melaksanakan penindakan dan penyidikan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal (Rokok ilegal dan MMEA ilegal) melalui berbagai kegiatan antara lain yakni Operasi Pasar dan Operasi Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Penegak Hukum di Toko, Warung, Kios, Patroli Darat di Jalan Raya/ Jalan Tol terhadap Bis AKAP dan kendaraan kargo /bermuatan yang diduga berisi BKC ilegal, dan terhadap paket barang kiriman di Ekspedisi /Perusahaan Jasa Titipan dan cargo kereta api, Cyber Crawling dan kegiatan lainnya.
Barang Kena Cukai llegal yang akan dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan dengan rincian sebagai berikut:
1. 3 penindakan di bulan April 2023 (1 Surat Keputusan Penetapan BMN).
2. 62 penindakan di bulan Agustus sd Desember 2024 (21 Surat Keputusan Penetapan BMN);
3. 22 penindakan di Januari s.d. April 2025 (12 Surat Keputusan Penetapan BMN)
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara menjelaskan, total BKC illegal yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM), Jumlah Barang 4.935.996 batang, dengan nilai barang Rp 7.121.974.700. Potensi kerugian negara 4.738.440.542.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM), jumlah barang 86.220 batang, dengan nilai barang Rp 127.589.100. Potensi kerugian negara 87.970.677.
3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jumlah barang 1.058.660 ml, dengan nilai barang Rp 141.430.000. Potensi kerugian negara 44.993.050.
"Total jumlah barang 5.022.216 batang 1.058.660 ml. Nilai barang Rp 7.390.999.800. Potensi kerugian negara Rp 4.871.404.269," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sampai dengan bulan Mei 2025, Kantor Bea Cukai Madiun telah melaksanakan 37 penindakan yang mencakup 35 penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 2 penindakan Barang Kena Cukai MMEA. Adapun barang hasil penindakan berupa 2.662.000 batang rokok ilegal dan 21 liter MMEA ilegal.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan BKC ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 4.871.404.269," imbuhnya.
Selain menyelamatkan potensi kerugian negara, penindakan rokok ilegal tersebut juga melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.
Kepada seluruh masyarakat luas, Kantor Bea dan Cukai Madiun menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
"Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/ penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Madiun atau Petugas Penegak Hukum terkait (Satpol PP, Kepolisian RI, TNI)," himbaunya.
Sementara itu Tatik dari Satpol PP Kabupaten Madiun bidang PPHD mengatakan sampai saat ini tidak ada hasil penindakan yang signifikan. Artinya tidak ditemukan pelanggaran di wilayah Kabupaten Madiun.
Satpol PP Kabupaten Madiun melaksanakan penegakan hukum secara insentif dengan melakukan operasi pasar dengan sasaran toko-toko kelontong.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.(tik/red)adv
Posting Komentar