BREAKING NEWS

Kades Sukosari Madiun Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Tipikor Kasus Kolam Renang

Kusno Kades Sukosari saat menjalani Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kolam renang 

Madiun Berita-1.id-  Kusno, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, jalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi kolam renang.

Ia menjalani sidang tersebut bersama seorang rekanan, Eko Edi Siswanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (16/10/2025).

Sidang Tipikor ini digelar terkait proyek pembangunan kolam renang desa di Dusun Watugong, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 600 juta pada Tahun Anggaran 2022. 

Dalam kasus ini, tim penasehat hukum Kades Kusno, langsung mengambil langkah hukum usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun setelah membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp 220 juta lebih

"Majelis Hakim, kami penasehat hukum terdakwa Kusno mengajukan Eksepsi," ungkap Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Kusno. 

Langkah pengajuan eksepsi atau nota keberatan ini sekaligus menandakan upaya pihak Kades Kusno untuk membantah atau mempersoalkan legalitas dan kelengkapan formal dari surat dakwaan JPU, sebelum memasuki pemeriksaan pokok materi perkara. 

Sementara itu, terdakwa Eko Edi Siswanto, yang disidang dalam berkas terpisah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian.

Kades Kusno telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Kades Kusno dengan Pasal berlapis, antara lain dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

Pada sidang perdana kedua terdakwa yang mengikuti proses secara daring dari Lapas Kelas I Madiun ini, ditutup oleh Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Kades Kusno.


Reporter:Ry

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar