KPK Resmi Tetapkan Empat Nama Tersangka dalam OTT di Ponorogo
![]() |
| 4 orang tersangka yang di tetapkan KPK yaitu; Bupati Ponorogo, Agus Pramono,Yunus Mahatma,Sucipto (foto istimewa) |
Berita-1.id- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam siaran persnya pada Minggu (9/11) dinihari telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi di Pemkab Ponorogo.
Empat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni dugaan suap dalam kasus mutasi dan bagi-bagi jabatan. Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Empat tersangka tersebut yaitu:
1. SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,
2. AGP (Agus Pramono) - Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,
3. YUM (Yunus Mahatma) - Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan
4. SC (Sucipto)- Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.
"Dari hasil pemeriksaan intensif ditemukan unsur dugaan tindak pidana perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Keempatnya di tahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
KPK juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dari hasil OTT di Ponorogo.
