BREAKING NEWS

Camat dan DPMD Kabupaten Madiun Datangi Kejaksaan Negeri Berikan Klarifikasi Soal Isu dan Dugaan Pungli

 

Camat dan DPMD Kabupaten Madiun Datangi Kejaksaan Negeri untuk Berikan Klarifikasi Soal Isu Dugaan Pungli 

Madiun, Berita-1.id- Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama aparatur pemerintahan desa dan kejaksaan, akhirnya diklarifikasi seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, pada Jumat (2/1/2026).

Hal ini menyusul beredarnya pemberitaan soal dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa.

Bahkan, isu pemberitaan ini juga memicu klarifikasi berjenjang hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaenuri, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, menegaskan tidak pernah ada penggalangan dana sebagaimana yang diberitakan. 

Pihaknya, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan hanya sebatas klarifikasi saja.

“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” tutur Jaenuri.

Selain itu, dirinya juga membantah soal kabar adanya temuan uang Rp24 juta. Menurutnya, uang yang kerap disalahartikan itu berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa, bersifat pribadi, dan tidak berkaitan dengan dana desa.

“Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Balerejo, Suci Wuryani, menegaskan tidak pernah ada perintah dari pihak mana pun, termasuk dari DPMD maupun kecamatan, untuk melakukan pengumpulan dana.

“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Jumat (2/1/2025).

Di tempat yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan sebenarnya merupakan pembinaan hukum. 

Ia menegaskan tidak ada instruksi, arahan, maupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” ungkap Supriadi.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani klarifikasi, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Hasilnya, lanjut Supriadi, tidak ditemukan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan hingga kini belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan.

“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ucapnya.

Pihaknya jugq menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentoleransi jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusinya.

“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar