KPK Menetapkan Wali Kota Madiun Maidi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Dugaan Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek
![]() |
| Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat gelar konferensi pers kasus OTT Wali Kota Madiun (foto istimewa) |
Berita-1. id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, di lingkungan Pemkot Madiun. pada Selasa, 20 Januari 2026
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Madiun pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Maidi diduga melakukan pemerasan terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Asep Guntur Rahayu, selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa dalam kasus ini, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga telah dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan pemerasan.
Selain Walikota Maidi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Walikota, dan juga Thariq Megah (TM), yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"KPK juga telah mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari RR dan Rp 200 juta diamankan dari TM," ujar Asep Guntur Rahayu.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penindakan ini, khususnya masyarakat Madiun, Polres Madiun, serta pihak Angkasa Pura dan protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam kasus ini, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi dan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi oleh KPK setelah dua pendahulunya di masa jabatan sebelumnya.
