KPK OTT Wali Kota Madiun, Terkait Didugaan Fee Proyek dan Dana CSR
![]() |
| Gedung KPK (foto istimewa) |
Kota Madiun,Berita-1.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Informasi dihimpun, kegiatan penindakan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Minggu, 18 Januari 2026 malam.
Penangkapan Wali Kota Maidi dalam OTT tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Kota Madiun, "kata Budi, dalam keterangannya dikutip Senin (19/1).
Budi menyebut mereka yang terjaring telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut di gedung Merah Putih KPK.
"Benar ada 9 orang telah di bawa ke Jakarta, salah satunya Wali Kota Madiun," ungkapnya.
Dalam operasi senyap di Kota Madiun itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Diduga terkait dengan fee proyek pembangunan dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Budi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Maidi tercatat sebagai kepala daerah pertama yang terjaring OTT oleh KPK pada awal tahun 2026 ini.
