KPK Resmi Menetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
![]() |
| Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK , Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi oranye untuk di bawa ke Rutan Cabang KPK (foto istimewa) |
Berita-1.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengisian jabatan perangkat desa, pada Selasa, 20 Januari 2026. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati Jawa Tengah pada Senin, 19 Januari 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana ini diputuskan naik ke tahap penyidikan, ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka lainnya yang merupakan Kepala Desa (Kades), yaitu:
Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
Sumarjiono (Kades Arumanis)
Karjan (Kades Sukorukun)
Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tersangka diduga memasang tarif antara Rp 165 juta hingga Rp225 juta per orang bagi calon perangkat desa. Praktik pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman.
"Calon yang tidak membayar diancam tidak akan mendapat kesempatan jabatan di tahun-tahun berikutnya," kata Asep Guntur saat konferensi pers.
Asep Guntur menambahkan, hingga 18 Januari 2026, salah satu kades (Sumarjiono) tercatat sudah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 Miliar yang diduga dari 8 desa di wilayah Kecamatan Jaken. Bahkan korban menyerahkan uang tersebut menggunakan karung.
"Jadi, uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Uang dimasukin ke karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," ujar Asep Guntur.
"Jadi, bawa karung. 'Ini Pak dari si anu'. Karena mungkin mau dibawa gini kan ini, susah gitu ya. Uangnya mungkin ya, mungkin di sana itu," lanjut Asep.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
