BREAKING NEWS

Berpotensi Jadi Temuan Audit, Anggaran 45 Miliar PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Diduga Tidak Sesuai Dengan SiRUP

Kantor Dinkes Kabupaten Madiun (foto istimewa)

Madiun, Berita-1.id-  Pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun (2026) disorot, karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026 dan berpotensi menjadi temuan audit.

Berdasarkan temuan diatas, Koordinator Walidasa Sutrisno menyimpulkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun masih memiliki banyak kelemahan yang perlu diperbaiki. 

Menurutnya, kegiatan PBJ berpotensi menjadi temuan audit hingga tindak pidana korupsi karena ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa swakelola Dinkes Kabupaten Madiun tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp 45 miliar, banyak menggunakan pihak ketiga hanya (penyedia). Tetapi, dalam SIRUP tercatat sebagai swakelola murni.

Menurutnya, dalam hal ini pihak Dinkes tidak transparan dan tidak sejalan dengan Perpres no.46 tahun 2025.

"Tranparansi adalah kunci, Memasukan penyedia kedalam SIRUP bukan sekedar formalitas. Tapi syarat agar transaksi tersebut diakui oleh negara dan sah secara hukum," ujar Sutrisno, pada Selasa (24/2/2026). 

Lebih jauh ia menambahkan, kalau ada belanja ke pihak ketiga (Penyedia) namun di SIRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, ini bisa jadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, lanjut Sutrisno, hal ini bisa menjadi ranah tindak pidana korupsi jika temuan tersebut ternyata disertai dengan niat jahat (Mens rea) mengarahkan ke penyedia tertentu dan tanpa kompetisi yang sah.

"Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan," jelasnya.

Sutrisno juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya baik di wilayah kota maupun kabupaten agar berhati-hati dalam input kegiatan PBJ di tahun 2026.

Sebab, menurut Sutrisno, masih banyak yang melanggar.

"Buat OPD baik di wilayah kota maupun kabupaten Madiun harap berhati-hati saat input pengadaan barang dan jasa di SIRUP. Maka sebelum input minta review kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)," tandasnya

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar