BREAKING NEWS

Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Adaptif, DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda

 


Foto: saat rapat paripurna kesepakatan 17 Raperda (ist)


Madiun, Berita-1.i-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan Pemkot, secara resmi telah menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Keputusan kesepakatan ini, diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun pada Kamis, (2/4/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, anggota DPRD serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir terhadap 12 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. 

Setelah itu, Plt Wali Kota Madiun menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, dimulai sejak tahun 2023 hingga 2025. 

Akan tetapi, pengesahan baru dapat dilakukan pada tahun 2026 karena proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru selesai pada awal tahun ini.

Armaya menegaskan bahwa dari total 17 Raperda yang disahkan, sebanyak 12 berasal dari usulan eksekutif dan lima lainnya merupakan inisiatif legislatif. 

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti sinergi dan produktivitas antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Pembahasan sudah berjalan cukup lama, namun karena hasil fasilitasi dari gubernur baru diterima, maka seluruh Raperda ini baru dapat disetujui secara bersamaan pada tahun ini,” ujar Armaya.

Dirinya juga berharap agar pemerintah kota segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. 

"Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa lamanya proses pembahasan Raperda tidak terlepas dari tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi. 

Banyaknya regulasi dari berbagai daerah yang harus ditelaah membuat proses fasilitasi membutuhkan waktu lebih panjang.

“Proses di tingkat kota sebenarnya sudah selesai sejak lama, namun di tingkat provinsi membutuhkan waktu karena banyaknya perda dari daerah lain yang juga harus direview,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah disepakati di tingkat daerah, seluruh dokumen Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. 

Setelah itu, lanjutnya, Perda tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Dari lima Raperda inisiatif DPRD, salah satu yang menjadi sorotan adalah regulasi mengenai penyelenggaraan literasi digital. Panuntun menilai aturan ini sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya bagi generasi muda.

Menurutnya, literasi digital tidak hanya penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain literasi digital, empat Raperda inisiatif DPRD lainnya mencakup inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.

Adapun 12 Raperda usulan eksekutif mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga perizinan berusaha di sektor kesehatan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar