BREAKING NEWS

Miris, Puluhan Bangunan Liar Berdiri Di Sempadan BBWS, Penyewa Ngaku Bayar Sewa 5 juta Pertahun

Bangunan yang diirikan di sepadan sungai 
(foto iwn)


Magetan, Berita -1.id-  Dugaan praktik sewa lahan di sepanjang kawasan sempadan sungai di Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, memunculkan polemik serius. Pasalnya lahan yang berada di sisi utara lapangan Mangkujayan hingga ke arah timur diduga telah dibagi menjadi sejumlah kavling. 

Tak hanya itu, terlihat di atas lahan yang merupakan bagian aliran sempadan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terdapat sedikitnya 7 sampai 14 bangunan permanen dan semi permanen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan, Yuli K Iswahyudi membenarkan hal tersebut. Bahwa kawasan yang terdapat bangunan liar masuk dalam wilayah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, yang secara aturan merupakan area lindung dan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas.

“Iya betul mas, itu Saluran Sekunder milik BBWS Bengawan Solo,” kata Yuli, saat dikonfirmasi Via Whatsapp pada Senin (11/05/2026). 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan setiap pemanfaatan wajib melalui izin resmi. 

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ditegaskan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan yang berpotensi mengganggu aliran dan fungsi sungai.

Selain itu terhadap pendirian bangunan tanpa izin juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

Dari sisi kewenangan, proses pemecahan bidang tanah atau kavling sepenuhnya berada di bawah otoritas Badan Pertanahan Nasional. Kelurahan sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membagi, menguasai, atau memperjualbelikan lahan, terlebih jika lahan tersebut merupakan kawasan sempadan sungai.

Salah satu penyewa yang enggan disebutkan namanya mengaku awalnya menyewa lahan tersebut dengan membayar sejumlah uang setiap tahun.

“Pertama saya nyewa mas. Lama-lama tidak bayar, cuma dikasih hak milik atau hak pengelolaan saja. Dulu bayarnya ke orang pengairan, biasanya setahun Rp200 ribu,” ujarnya, pada awak media.

Ia juga menyebut kawasan di sepanjang aliran sungai ke arah timur sebagian besar sudah memiliki pengelola masing-masing.

“Itu sepanjang ke timur sudah ada pemiliknya mas, ibaratnya sudah dipatok-patok tapi belum sempat dibangun. Saya sudah di sini sekitar 15 tahun,” tambahnya.

Pengakuan lain disampaikan penyewa berbeda yang mengaku baru menempati lokasi tersebut usai Lebaran lalu. Ia menyebut menyewa dari pihak pengelola sebelumnya dengan nilai cukup besar.

“Saya baru sekitar satu bulan mas, habis Lebaran kemarin. Nyewanya ke penyewa sebelumnya, bayarnya 5 juta per tahun,” ungkapnya.

Selain berdampak pada aspek hukum, keberadaan bangunan di sempadan sungai juga berisiko terhadap lingkungan, seperti mengganggu aliran air, meningkatkan potensi banjir, hingga merusak fungsi kawasan lindung.

Peran Pemerintah Daerah dan juga instansi terkait juga turut dipertanyakan, sejauh mana peran pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sehingga adanya dugaan pembiaran sejumlah bangunan liar yang bediri sejak bertahun-tahun tersebut. 

Hingga berita ini di naikan, awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada sejumlah pihak termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. (NW)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar