BREAKING NEWS

Gak Main-main, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madiun Musnahkan jutaan rokok ilegal (foto istimewa)

MADIUN, Berita-1.id-  Kawasan Madiun saat ini sering menjadi daerah pemasaran dan perlintasan distribusi barang kena cukai ilegal.

Hal tersebut diungkap Bea Cukai Madiun saat kegiatan pemusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar, pada Rabu (17/6/2026).

"Kurang lebih 4,6 juta batang yang kita musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp4,2 miliar," ujar Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya saat kegiatan pemusnahan.

‎Dalam kegiatan pemusnahan yang diadakan di kantor KPPBC TMP C tersebut, ia menjelaskan bahwa wilayah Madiun bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal. 

Namun, posisi strategis Madiun menjadikannya jalur distribusi dan pemasaran yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengirimkan barang kena cukai ilegal ke berbagai daerah.

‎"Kalau produsen rokok ilegal di wilayah kami hampir tidak ada. Madiun ini lebih sebagai daerah pemasaran dan perlintasan distribusi," ucapnya.

‎Berdasarkan data Bea Cukai Madiun, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 251.822 bungkus atau 4.628.624 batang rokok. 

Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara melalui 20 Surat Keputusan Penetapan BMN.

‎Adapun rinciannya meliputi 216.785 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM), 11.037 bungkus Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 24.000 bungkus Sigaret Kretek Tangan (SKT).

‎Lebih jauh ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madiun, mulai dari patroli di jalan tol, pemeriksaan bus malam, perusahaan jasa titipan (PJT), hingga penindakan di warung dan kios.

‎"Sebagian besar hasil penindakan berasal dari jalan tol. Selain itu juga dari perusahaan jasa titipan dan bus malam yang mengangkut rokok ilegal dalam jumlah cukup besar," ungkapnya.

Sebagai informasi, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari 2025 hingga 2026 awal.



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar