BREAKING NEWS

Gempur Rokok Ilegal! Satpol PP dan Bea Cukai Madiun, Laksanakan Operasi dan Sosialisasi di Dua Lokasi Utama Kecamatan Wungu


Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun melakukan Operasi Gempur rokok ilegal di wilayah Desa Sidorejo, Kec.Wungu

Madiun, Berita-1.id– Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar operasi sekaligus sosialisasi rokok ilegal.  Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi kewajiban pita cukai. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan, mengamankan penerimaan negara sektor cukai, dan menghentikan tindak pidana pelanggaran cukai.

Kegiatan ini menyasar dua lokasi utama, di wilayah Kecamatan Wungu yaitu Desa Sidorejo dan Desa Sobrah. Kamis (24/6/2026).

Dewi Tarani, pelaksana pemeriksa pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun,  menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan sekaligus. “Selain menindak tegas peredaran rokok ilegal, kami juga ingin memberikan pemahaman langsung kepada warga dan pedagang mengenai bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal tersebut,” ujarnya.


Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha dan titik penjualan atau toko kelontong. Hasilnya tidak ditemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dan yang tidak memenuhi standar peredaran yang ditetapkan.

Sambil melaksanakan pengecekan, tim juga melakukan sosialisasi kepada warga dan pemilik toko. Materi yang disampaikan meliputi:

- Cara mengenali rokok resmi yang memiliki pita cukai asli.

- Bahaya kandungan rokok ilegal yang tidak teruji kesehatannya.

- Kerugian bagi negara akibat hilangnya penerimaan cukai

- Sanksi hukum bagi yang memperjualbelikan atau menyimpan rokok ilegal.

“Kami jelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berisiko lebih tinggi menyebabkan gangguan kesehatan karena tidak ada pengawasan mutu. Sanksinya pun tegas, bisa berupa denda hingga proses hukum,” jelas Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengakatan, di Indonesia, peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai adalah tindakan ilegal. Aturan utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995) tentang Cukai. Pelanggaran terkait rokok tanpa cukai (rokok polos) dikenakan sanksi:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai ilegal (tidak dikemas untuk eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai yang sah) dapat dikenai pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binwaslu Satpol PP Kabupaten Madiun Tatik Wiyati menegaskan bahwa sinergi penindakan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

" Kegiatan gabungan ini bentuk sinergi nyata kami dengan Bea Cukai Madiun. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi warga agar paham cara mengenali rokok resmi bermeterai cukai asli. Operasi dan sosialisasi ini kami pilih agar hasilnya lebih berkelanjutan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Madiun," tegasnya.

Kegiatan operasi Gempur Rokok llegal di Kabupaten Madiun akan terus dilakukan secara masif agar menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang taat aturan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar