![]() |
Sosialisasi Pemutakhiran data PBB-P2 di Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun (foto ist) |
Madiun Berita-1.id; Pemkab Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) melakukan kegiatan sosialisasi pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2). Sosialisasi di gelar di dua Kecamatan, yaitu Wonoasri pada tanggal 24 Maret, dan di Kecamatan Balerejo pada tanggal 26 Maret 2025.
Turut hadiri pada acara sosialisasi tersebut Bupati Madiun H.Hari Wuryanto, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Camat Wonoasri dan Camat Balerejo beserta seluruh Kepala Desa Wonosari dan Balerejo.
Dalam arahannya Bupati Madiun menyampaikan, sosialisasi PBB-P2 ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Madiun.
“ Kami berupaya meningkatkan PAD kita untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Madiun. Dengan fiskal yang mandiri, kita akan mampu membiayai seluruh program pembangunan tanpa bergantung secara signifikan pada dana transfer dari pusat,” ucap Bupati.
Bupati menekankan bahwa kemandirian fiskal adalah kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Madiun. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Sementara itu Mohamad Hadi Sutikno Kepala Bapenda Kabupaten Madiun menjelaskan, Pelaksanaan pemutakhiran ini dilakukan secara bertahap.
" Tahun ini dilaksanakan di Kecamatan Balerejo dan Wonoasri mulai bulan Mei sampai dengan Juli untuk pemutakhiran data Objek/ Subjek PBB. Dan juga Pemutakhiran Peta PBB sampai dengan Bulan November 2025. Kegiatan pemutakhiran ini melanjutkan kegiatan pemutakhiran tahun sebelumnya, yang telah dilaksanakan di Kecamatan Mejayan, Jiwan , Kebonsari, Saradan dan Pilangkenceng," jelasnya.
Data PBB-P2 yang dimutakhirkan diantaranya:
a. Wajib Pajak, apabila sudah berganti nama kepemilikannya.
b. Objek Pajak (misal) :
- Sudah dipecah
- Mungkin sudah berganti fungsi (misal menjadi fasum jalan, dll).
- Ada tambahan objek pajak (misalkan : semula tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya).
- Penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai dengan kondisi terkini.
- Apabila bangunan sudah berubah, maka akan dilakukan penilaian.
- Penyesuaian luas tanah.
![]() |
Bapenda di dampingi Perangkat /petugas Pemungut PBB tingkat desa |
Pelaksana pemutakhiran dilakukan oleh Bapenda dengan didampingi Perangkat atau Petugas Pemungut PBB tingkat Desa.
Ia berharap, dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan pada tahun pahak 2026 Wajib Pajak sudah dapat menerima SPPT PBB yang sudah sesuai dengan kondisi terkini dan hal ini juga sebagai langkah untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2. Juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD khususnya dari PBB-P2.
" Diharapkan masyarakat/ wajib pajak dapat menyiapkan dokumen2 yang diperlukan untuk proses pemutakhiran data yaitu diantaranya berupa Bukti Kepemilikan dan KTP," pungkasnya.(red/ti) ADV
Posting Komentar