![]() |
Gambar Ilustrasi dari iStok |
Kota Madiun Berita-1.id; Polres Madiun Kota telah mengamankan Empat oknum wartawan asal Ngawi yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang anggota Satpol PP dan Istri seorang polisi warga Kota Madiun. Keempat oknum wartawan tersebut berinisial R, A, S dan S itu ditangkap di Taman Kelurahan Tawangrejo, Kota Madiun pada Selasa, 3 Juni 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh keempat oknum wartawan tersebut perselingkuhan. Mereka merekam atau vidio korban ( Anggota Satpol PP dan Istri Polisi) yang saat itu sedang bertemu untuk membicarakan masalah bisnis. Bermodal rekaman video tersebut, mereka lalu mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak diberi uang. Awalnya, korban memberikan uang Rp 2 juta, namun ditolak oleh pelaku. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta dengan batas waktu penyerahan hingga hari Senin.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengindentifikasi pelaku lain yang terlibat. "Iya, ini masih pemeriksaan," ungkap AKP Agus.
Sampai saat ini Polres Madiun Kota masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang terlibat. "Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa" pungkasnya .(red)
Posting Komentar