Berita-1.id; Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanjakan pelanggannya. Salah satunya melalui pemberian tarif reduksi bagi civitas academica dan alumni di dua perguruan tinggi di wilayah Madiun.
“Selain sebagai bentuk loyalty program, program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara KAI dan berbagai perguruan tinggi untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang terjangkau, efisien, dan ramah lingkungan. Tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi supaya dapat memperoleh tiket kereta dengan harga yang terjangkau,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
"Saat ini sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA," sambung Zainul.
Syarat untuk mendapatkan diskon meliputi keanggotaan sebagai civitas academica, seperti dosen atau tenaga pendidik aktif, serta sebagai alumni yang terdaftar di universitas yang berpartisipasi.
Adapun daftar universitas yang berhak mendapatkan diskon tiket kereta api, beserta masa berlakunya, adalah sebagai berikut:
Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): berlaku sampai dengan 18 Mei 2028
Universitas Darussalam Gontor: berlaku sampai dengan 25 Februari 2027
Adapun alumni yang mendapatkan tarif reduksi 10 persen di wilayah Daop 7 Madiun berasal dari Universitas PGRI Madiun (UNIPMA), dengan masa berlaku hingga 18 Mei 2028.
Cara Mendapatkan Tiket Kereta dengan Tarif Reduksi bagi Civitas Academica dan Alumni
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon
1. Pemberian reduksi sebesar 10% untuk perjalanan KA menengah dan jarak jauh pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
2. Pembelian tiket reduksi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
3. Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif serta alumni perguruan tinggi yang terdaftar.
4. Dosen dan tenaga pendidik wajib memiliki kartu bukti diri yang mencantumkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
5. Alumni wajib memiliki kartu anggota alumni (fisik atau digital) yang mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah.
6. Registrasi reduksi dilakukan dengan menunjukkan kartu bukti diri (dosen/tenaga pendidik atau alumni), ijazah, dan KTP, untuk proses input NIK.
7. Bukti identitas asli yang digunakan wajib masih berlaku dan sesuai dengan hak atas reduksi.
8. Pada kereta api yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket dengan tarif reduksi.
9. Tarif reduksi tidak berlaku untuk perjalanan KA lokal, tarif khusus, tarif promosi, Priority, Imperial, Luxury, Panoramic, Compartment, atau kereta wisata lainnya.
10. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta, penumpang wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan hak atas reduksi.
Tata Cara Pengajuan Tarif Reduksi bagi Civitas Academica dan Alumni
Proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di Customer Service on Station, untuk dilakukan verifikasi data.
Untuk civitas academica, wajib menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen atau tenaga pendidik yang masih berlaku dan mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Untuk alumni, wajib menunjukkan KTP dan kartu anggota alumni (fisik atau digital) yang masih berlaku dan mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah.
“Dengan adanya program ini, diharapkan para pendidik dan alumni dapat lebih mudah dalam melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau kegiatan akademik lainnya. Sekaligus, minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” tutup Zainul.
Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Humas
PT KAI Daop 7 Madiun
Posting Komentar