![]() |
Rapat Peripurna DPRD Kabupaten Madiun (foto ist) |
Madiun Berita-1.id; DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda;
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun 2024.
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029.
Penyampaian Nota keuangan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Pada rapat yang digelar di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono beserta anggota DPRD Kabupaten Madiun Bupati dan Wakil BupatiMadiun, juga jajaran OPD, Forkopimda Kabupaten Madiun. Senin 7 Juli 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, menyampaikan, setelah melakukan pembahasan dan evaluasi yang intensif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun telah mengambil keputusan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2025-2029.
"Keputusan bersama ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk visi misi Bupati Madiun, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Semntara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 harus disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat
"Anggaran yang disusun tahun 2024 harus kita sesuaikan dengan saat ini, kebetulan ada visi dan misi kami yang harus kita sesuaikan sehingga harus ada perubahan, tapi dengan tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
"Dengan keputusan bersama ini, diharapkan pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," pungkasnya.(red/tik)
Posting Komentar