BREAKING NEWS

Langkah Krusial Menuju Pemerintahan yang Bersih, Bupati Madiun Menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa se-Kabupaten Madiun

Bupati Madiun, Hari Wuryanto saat serahkan hasil evaluasi rancangan APB Desa 2026

Madiun, Berita-1.id-  Pemkab Madiun, melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD), melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peaturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun. Acara digelar di Pendopo Muda Graha, Rabu 17/12/2025.

Dalam sambutanya Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, evaluasi ini mencakup kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, RKP Desa, kebijakan daerah, dan kepentingan umum. Kebijakan ini tidak hanya memberikan efek jera, namun mendorong kontribusi nyata untuk kepentingan masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen mendukung penuh melalui keterlibatan perangkat daerah terkait pelaksanaan harus sesuai koridor hukum dan menjunjung nilai pembinaan," kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati, menyampaikan hasil evaluasi APBDes tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintah desa yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa sebagai ujung tombak pembangunan dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta berbasis kebutuhan riil masyarakat 

Saya mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APBDes tahun 2026. Hasil evaluasi ini hendaknya menjadi sarana pembinaan dan perbaikan berkelanjutan agar peraturan desa tentang APBDes dapat segera di tetapkan tepat waktu serta di seluruh kewajiban administrasi keuangan desa dapat diselesaikan dengan tertib dan bertanggung jawab .

" Melalui kegiatan ini saya berharap, terbangun kesamaan komitmen dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara penegak hukum yang humanis pengelolaan keuangan desa yang akuntabel merupakan pondasi penting untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersih, sehat dan sejahtera," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima plafon Dana Desa maupun prioritas penggunaan anggaran dari pemerintah pusat.

"Plafon dan peruntukannya belum kami terima, termasuk prioritas penggunaan dana desa. Jadi saat ini kami masih menunggu regulasi resmi dari pusat," katanya.

Meski demikian, Pemkab Madiun tetap mendorong percepatan penyusunan APBDesa 2026 dengan menggunakan regulasi yang masih berlaku sambil menunggu aturan baru. Penyesuaian akan dilakukan setelah regulasi terbaru diterbitkan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar