BREAKING NEWS

Bupati Madiun dan DPRD Menyepakati Penyertaan Modan dan Perubahan Status Hukum BPR dari Perumda menjadi Perseroda



Madiun, Berita-1.id- Bupati Madiun Bersama DPRD  menyepakati Penyertaan Modal dan perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah/ PT (Perseroda). Kesepakatan ini di tandai dengan Penandatangann Pada Rapat Paripurna  DPRD, Kamis (29/1/2025).  Transformasi ini juga diikuti dengan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. untuk menyesuaikan  regulasi terbaru dan tuntutan tata kelola.

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, dalam upaya mendukung ekspansi layanan, Pemkab Madiun berkomitmen memenuhi target modal. Ia menyebut dengan penambahan modal , manajemen optimis dapat memberikan pelayanan prima terutama dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan di sektor UMKM.

"Kita akan melakukan pelatihan-pelatihan kepada karyawan kami supaya mereka bisa memberikan layanan yang ekselen kepada masyarakat. Insya Allah, betul-betul perusahaan daerah ini bisa meningkatkan perekonomian," jelasnya.

Selain penguatan sektor perbankan, agenda Rapat Paripurna adalah Penyampaian Pendapat Bupati Madiun atas Raperda, Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Bupati Madiun menyambut baik inisiatif ini sebagai pedoman operasional untuk pembinaan ideologi bangsa agar tetap kuat dan berkarakter.

 Dilanjutkan dengan Penandatanganan  Pakta Integritas Anti Korupsi  secara bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan  Bupati Madiun yang diikuti serentak oleh Anggota DPRD dan Kepala OPD Kabupaten Madiun.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar