DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Raperda non-APBD Tentang Penanaman Modal, Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan Swalayan
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun agenda Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap pembahasan Raperda non-APBD |
Madiun, Berita-1.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna agenda Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD. Rabu (25/2/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, menyepakati dua Raperda tersebut masing-masing tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan antara ketua DPRD dan Bupati Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menjelaskan bahwa pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Saya selaku pimpinan rapat meminta ketegasan seluruh anggota DPRD yang hadir. Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?" ujar Fery. Diikuti ketukan palu setelah anggota menjawab "Setuju".
Menurut Fery, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan pada prinsipnya menyetujui dua Raperda non-APBD tersebut. DPRD, lanjutnya, tidak hanya menjalankan fungsi legislasi sebatas membahas dan menyetujui, tetapi juga memastikan regulasi yang disahkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa penandatanganan keputusan bersama pada hari ini merupakan tahapan konstitusional dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Momentum ini menegaskan sinergitas dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun dua rancangan peraturan daerah yang telah kita setujui bersama yaitu Raperda tentang penanaman modal, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko Swalayan.
Raperda tentang Penanaman Modal merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas.
"Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan perlindungan bagi penanam modal sekaligus memastikan bahwa kegiatan Penanaman modal tetap selaras dengan kepentingan daerah, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan,"ujar Bupati.
Sementara itu Raperda tentang pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan disusun sebagai instrumen pengaturan dan pembinaan demi mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib berkeadilan dan berdaya saing.
"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dengan perlindungan pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga tercipta struktur ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan,"tuturnya.
Kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Madiun atas komitmen perhatian serta kerjasama yang konstruktif selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.
Berbagai dinamika dan pendalaman materi yang telah dilakukan merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang inspiratif, implementafif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih dulu.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kedua Raperda yang telah di setujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan jadi undang-undang peraturan daerah kabupaten Madiun yang definitif.
"Semoga dengan ditetapkannya dua perda ini akan semakin memperkuat pondasi hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong terwujudnya iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Madiun," pungkasnya.
