Kejar Target PAD 2026, Bapenda Kabupaten Madiun Gencarkan Sosialisasi PBB-P2
![]() |
| Acara Sosialisasi PBB-P2 dan Optimalkan PAD Pemkab Madiun di Ruang Rapat Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban |
MADIUN, Berita-1.id- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Ruang Rapat Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, kepala OPD, direktur BUMD, serta camat se-Kabupaten Madiun. Sosialisasi digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah agar pembangunan tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Dengan PAD yang kuat, kita tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, tetapi mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun secara mandiri," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh camat dan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk terus bersinergi memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pajak daerah.
"Saya meminta kepada seluruh Camat dan OPD penghasil untuk terus bersinergi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," katanya.
Dalam forum tersebut, camat serta pemerintah desa juga diingatkan untuk memonitor distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di wilayah masing-masing. Wajib pajak diharapkan dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Peran camat, kepala desa, dan lurah dinilai penting dalam memastikan SPPT benar-benar sampai ke tangan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
![]() |
| Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Yudi Hartono |
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Yudi Hartono memaparkan target Pendapatan Asli Daerah tahun 2026 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun tahun 2026 sebesar Rp433.292.947.788. Mengalami kenaikan sebesar 16,30 persen atau Rp60.311.477.431 dibandingkan target PAD awal APBD Tahun 2025 sebesar Rp372.551.470.357," jelasnya.
Untuk sektor pajak daerah, lanjut Yudi, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp180.495.111.200 pada tahun 2026.
"Target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp180.495.111.200. Mengalami kenaikan sebesar 3,14 persen atau Rp5.500.000.031 dibandingkan target tahun 2025 sebesar Rp174.995.111.169," katanya.
Ia menyebut dinamika penerimaan pajak daerah pada tahun ini cukup tinggi sehingga diperlukan langkah pengamanan target PAD.
"Situasi saat ini, pajak dinamis sekali. Tahun 2026 ini ada pengamanan target PAD," ujarnya.
Kenaikan target tersebut, menurut Yudi, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya pemutakhiran data wajib pajak, penambahan objek pajak baru, serta meningkatnya iklim investasi di daerah.
Meski demikian, realisasi penerimaan pajak daerah pada awal tahun masih berada pada tahap awal.
"Per 5 Maret 2026, realisasi pajak daerah mencapai 13,79 persen. Dengan nilai sebesar Rp24.893.718.275 dari target yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Kantor Pos, teller Bank Jatim, Tokopedia, mobile banking atau ATM Bank Jatim, Alfamart, Indomaret, hingga BUMDes yang bekerja sama dengan Bank Jatim dan QRIS.
Pemerintah daerah berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera).
Di sisi lain, sosialisasi tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan target PAD tidak hanya bergantung pada strategi pemerintah daerah, tetapi juga pada kepatuhan wajib pajak serta akurasi data yang menjadi dasar pemungutan pajak.

