Cegah Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Disiplin di Perlintasan Sebidang
![]() |
| Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang |
Madiun, Berita-1.id- Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Kondisi perlintasan sebidang di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kerja Daop 7 Madiun, menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi terhadap keselamatan, akibat tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa ketidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal.
Data Insiden di Wilayah Daop 7 Madiun yang dihimpun sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 insiden yang terdiri dari: 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan 1 insiden di area emplasemen.
Rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban (meninggal dunia/luka-luka), serta melibatkan 7 unit kendaraan dan 1 hewan.
Tren ini masih menjadi perhatian serius di tahun 2026, di mana hingga Kuartal 1 ini telah tercatat 20 insiden serupa yang terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. 20 insiden tersebut, 16 kali terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kali di jalur KA (ruang manfaat jalur).
Insiden di perlintasan sebidang diantaranya yaitu :
1. KA tertemper 6 kali kejadian;
2. Palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan 2 kali kejadian; dan
3. Kendaraan mogok di perlintasan sebidang sebanyak 8 kali kejadian.
Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Mengutip pernyataan tegas dari Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin yang menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali.
"Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius," ujar Tohari.
Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang sering mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, namun langkah ini adalah prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, yaitu:
1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
2. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahului perjalanan kereta api.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 114 yang menyebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
4. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181: Pasal 1 yang menyatakan Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tutup Tohari. (Humas)
