BREAKING NEWS

Diduga Dua Remaja Berbuat Asusila di Halaman Parkir Masjid Quba Madiun

Diduga melakukan perbuatan asusila di parkian Masjid Quba Caruban pelaku perempuan di amnkan Satpol PP Kab.Madiun 

Madiun Berita-1.id-  Masjid adalah tempat ibadah dan pusat aktivitas umat Islam, yang dalam bahasa Arab berarti "tempat sujud", tetapi sejoli  ini diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil yang terparkir di halaman Masjid Quba, Caruban Kabupaten Madiun, pada Senin siang (8/9/2025). 

Menurut keterangan saksi Yogi Bagus Riatanto (Satpam Masjid Quba) bersama rekannya atas nama David Bintang Pratama (Cleaning Service Masjid Quba).

Awalnya seorang laki-laki datang dengan mengendarai mobil avanza hitam dan memarkir di halaman masjid. Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dengan sepeda motor Honda Vario dan kemudian masuk ke dalam mobil yang diparkir tersebut.

Melihat gelagat mencurigakan. Saksi kemudian mengetuk kaca mobil dan mendapati si laki-laki dalam posisi berada di bawah jok, sedangkan perempuan berada di jok tengah mobil.

"Saya curiga ada mobil berhenti terlalu lama di halaman masjid. Saya coba ketuk kaса mobilnya, mereka  membuka jendela dan kelihatan panik. Saat saya coba membuka pintu, mereka kembali menutup jendelanya sampai tangan saya terjepit dan saya teriak. Kemudian warga  berdatangan,” ujar Yudi.

Diketahui keduanya masih berstatus pelajar. Pelaku laki-laki berinisial IS berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Sementara pelaku perempuan AN usia  18 tahun seorang mahasiswi. Ironisnya keduanya masih mengenakan seragam lengkap almamater sekolah dan kampus.

"Informasi dari warga, perempuan berasal dari Kecamatan Wonoasri, sementara laki-lakinya dari Kecamatan Geger," tambah Yudi.

Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun.

1. Mengamankan kedua pelaku dari lokasi kejadian untuk menghindari keributan di lingkungan masjid.

2. Memanggil orang tua/wali masing-masing pelaku untuk diberikan pembinaan.

3. Memberikan pengarahan dan teguran keras kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

4. Menyerahkan kembali pelaku kepada orang tua masing-masing dengan di buatkan surat pernyaatan di selesaikan secara kekeluargaaan. ( Dikitip dari Laporan Giat SATPOL PP Kabupaten Madiun Bidang PPHD)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar