DPRD Kota Madiun Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda 2026
![]() |
Armaya Ketua DPRD Kota Madiun saat Penandatanganan Perda 2026 |
Madiun,Berita-1.id- DPRD Kota Madiun gelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan Daerah Kota Madiun 2026, pada Rabu (10/9/2025), di ruang rapat gedung paripurna DPRD Kota Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua, anggota DPRD, Walikota, dan jajaran Forkopimda serta perwakilan beberapa OPD di Kota Madiun.
Dalam usulan raperda itu, terdapat salah satu raperda yang menarik. Hal tersebut terkait dengan perlindungan rentenir.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya, menyampaikan bahwa intinya semua sudah melalui kajian yang kemarin sudah dikonsultasikan dengan tim ahli dari UNS terkait dengan raperda perlindungan rentenir.
Ia berharap dengan adanya raperda ini, rentenir tidak semaunya menjerat masyarakat kota Madiun. Sedangkan kedepan sudah ada program yang bernama koperasi merah putih.
"Jadi ini nanti kedepan untuk menekan rentenir untuk tidak serta merta menawarkan diri dengan janji manis namun kenyataanya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkapnya.
Menurutnya Armaya, hal tersebut merujuk dari masukan warga Kota Madiun tentang maraknya rentenir di Kota Madiun.
Terkait Koperasi Merah Putih, Armaya mengatakan bahwa kedepan akan menginstruksikan Komisi 2 selaku mitra untuk menjelaskan tentang berbagai kegiatannya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi mengungkapkan bahwa raperda ini dibuat seiring dengan dinamika perkembangan yang besar sekali.
"Bisa diartikan kita akan mengikuti aturan yang baru. Dengan kondisi itu insyallah pemerintah akan sempurna dan cepat serta masyarakat akan menikmati dari aturan-aturan tersebut," pungkasnya.