7 Bulan Gaji Belum Di Bayar, Puluhan Karyawan Madiun Umbul Square dan SBMR Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD
![]() |
| Aksi unjuk rasa karyawan Madiun Umbul Square dan SBMR di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun |
Madiun, Berita-1.id- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dari Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Ngawi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu pagi (26/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gaji karyawan Madiun Umbul Square yang belum dibayar selama 7 bulan.
Mereka menuntut pemerintah daerah serta DPRD agar segera mengambil langkah tegas menangani persoalan tunggakan gaji karyawa tersebut.
Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya antara SBMR dan manajemen Umbul Square yang dinilai tidak menghasilkan solusi konkret, terutama soal kepastian pembayaran hak-hak pekerja hingga kini belum terpenuhi.
Tak lama setelah aksi unjuk rasa ini, mereka pun diajak audiensi dengan Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan bahwa pembahasan bersama Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun belum mencapai titik terang. Khususnya menyangkut kekurangan pembayaran gaji bagi 14 karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hasil pertemuan hari ini baru mencapai sekitar 40 persen kesepahaman. Masak gaji karyawan Umbul Square yang notabene milik daerah belum dibayar selama tujuh bulan. Totalnya lebih dari Rp500 juta untuk 14 karyawan yang di-PHK,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Umbul Square. Menurutnya, pemasukan yang diperoleh justru dialokasikan untuk membayar utang, bukan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Yang aneh, setiap pemasukan dari Umbul Square malah digunakan untuk membayar utang. Utang itu seolah dibebankan ke karyawan, akhirnya gaji mereka tidak dibayarkan. Ini sudah tidak masuk akal,” paparnya.
Aris juga menyampaikan bahwa SBMR tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan, jika hingga akhir Desember 2025 belum ada kepastian mengenai pembayaran gaji yang tertunggak, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
“Kalau sampai akhir bulan 12 belum ada jawaban, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih besar. Bahkan kami akan mendirikan tenda di depan Gedung DPRD,” tegasnya.
Menurut pihak SBMR, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93–95, yang mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa menahan atau tidak membayarkan upah merupakan pelanggaran serius.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat Umbul Square merupakan BUMD yang wajib menjalankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.
Aris berharap, pemerintah daerah dan DPRD dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
" Kami berharap agar pemerintah daerah dan DPRD cepat mengambil langkah tegas, agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan," ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak manajemen Umbul Square maupun Ketua Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan secara resmi.
