BREAKING NEWS

Rugikan Negara Rp 542.245.115 Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Kena Cukai Ilegal di Trenggalek Dimusnakan

Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal (foto ist)

Trenggalek Berita-1.id-   Bertempat di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek membara. Dilakukan pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol kena cukai ilegal. Ada sebanyak 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)  dan 1.235,19 liter minuman mengadung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti ini merupakan hasil sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dengan Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Dari aktivitas ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp. Rp 542.245.115. Sedangkan nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 870.053.030.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini mengatakan, " jadi saya berterima kasih kepada Bea Cukai,  baik yang ada di Blitar maupun di Jawa Timur. Kita juga mengapresiasi Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek yang telah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini," ucapnya, Rabu (19/11).

Ini menjadi, sambung Mas Syah menambahkan, "salah satu komitmen kita yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk memberantas sesuatu yang berbau-bau ilegal, apapun itu. Jadi tidak hanya persoalan roko, minum-minuman yang menghancurkan kabupaten kita dan juga yang berbau ilegal di kabupaten kita," imbuhnya.

Untuk meminimalisir daerahnya menjadi target edar barang ilegal ini, wakil bupati muda itu menambahkan,kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah barang-barang ini beredar di masyarakat. Yang kedua kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal-legal saja. "Karena membeli rokok legal itu, kalau kata Pak Agus salah satu kunci masuk surga. Karena Cukainya sudah separuh harga rokok itu sendiri," tandas Syah Mohamad Natanegara.

Sementara itu Agus Sudarmaji, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, yang juga turut serta dalam pemusnahan barang bukti ini, menjelaskan "jadi memang Jatim II itu kodarullah termasuk produsen rokok ke-2 terbesar Jatim. Sehingga kalau bicara peredaran kita dalam kategori disebut sebagai dengan produsen," katanya.

Masih menurut Agus, "berbicara dengan rokok ilegal itu ada 2. Yaitu rokok yang diproduksi dalam negeri dan luar negeri yang saat ini terus kita perangi. Untuk di dalam negeri yang mencakup ilegal yang sama sekali tidak membayar cukai dan yang kedua cukai bukan peruntukannya atau cukai punya orang dipakai," jelasnya.

Secara prinsip kami terus melakukan penindakan dan kalau dilihat dari penerimaan negara yang kami sampaikan di oers rilis itu sangat luar biasa untuk di Jawa Timur,karena mencapai Rp. 300 triliunan. Di satu sisi perokok ini semakin banyak dan untuk upaya pencegahan kita ada yang kita lakukan yang pertama melakukan penegakan melalui aparat penegak hukum dan sebagainya. Kemudian yang kedua kita juga melakukan pendekatan dengan sosio kultural. 

Kami menyadari karena industri tembakau di Jawa Timur 2 ini, itu sangat relevan dengan ekonomi kerakyatan. Pak Menteri Keuangan pernah bilangapakah kita mau menjadi Firaun, mengambil saja tapi tidak mau melakukan pembinaan. 

Untuk hari ini barang bukti yang kita musnahkan ada 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

 dan 1.235,19 liter minuman beralkohol. "Ayo mencegah peredaran rokok ilegal dan merokok yang tidak ilegal agar memberikan manfaat bagi negara, tandasnya. 



Sumber

Prokopim Trenggalek 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar