BREAKING NEWS

Kasus Kepemilikan 6 Ekor Landak Jawa, Terdakwa Dihukum 6 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa kasus landak jawa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun (foto istimewa)

Madiun, Berita-1.id- Sidang  perkara kepemilikan 6 ekor landak jawa di Madiun menjerat Darwanto, seorang petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang. Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri  Kabupaten Madiun tanggal 6 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara serta subsider 1 bulan kurungan denda Rp 1 juta.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dalam sidang yang digelar pada, Selasa (6/1/2025) sore.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Ardini, menyatakan bahwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara ssatwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ungkap Ardini di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa menilai perbuatan Darwanto melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya yakni, perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.

“Perbuatan terdakwa berpotensi memicu praktik perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi,” kata Ardini.

Menurut jaksa, adapun hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, dan juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

Akan tetapi, jaksa juga menyoroti latar belakang terdakwa. Meski dalam identitas kependudukan tercatat sebagai petani atau pekebun, fakta persidangan menunjukkan Darwanto aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa patut dianggap mengetahui ketentuan hukum pidana khusus, termasuk larangan memelihara satwa dilindungi seperti Landak Jawa,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. 

Pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan secara proporsional kondisi kliennya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda sidang ini akan mengacu pada pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa yang akan digelar pada Kamis mendatang (8/1/2026).


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar