BREAKING NEWS

Mulai 2 Januari 2026, Perzinahan dan Kumpul Kebo Bisa di Pidana

KUHP & KUHAP Baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 ( foto istimewa)

Jalarta, Berita-1.id-  Resmi diteken Presiden Prabowo Subianto, mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku di seluruh Indonesia.

Salah satunya mengatur tentang pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) atau living together 

Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II."

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."

Dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.

Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

2. Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar