DPRD Kota Madiun Gelar Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2026
![]() |
| Saat kegiatan uji publik tiga raperda inisiatif tahap I tahun 2026 di Hotel Mercure Madiun |
Madiun, Berita-1.id- DPRD Kota Madiun gelar kegiatan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, pada Senin (23/2/2026) di Hotel Mercure Madiun.
Dalam kegiatan ini, dihadiri beberapa unsur seperti pemangku kepentingan (stakeholder), perwakilan masyarakat, serta tenaga ahli untuk memberikan masukan, saran, dan analisis terhadap substansi pada tiga raperda ini.
Rencananya, ketiga raperda tersebut menjadi agenda legislasi DPRD Kota Madiun pada Tahun 2026.
Adapun tiga raperda inisiatif tersebut yakni:
-Raperda tentang Pelindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
-Raperda tentang Bantuan Keuangan Daerah kepada Partai Politik
-Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Hari ini kita melaksanakan uji publik dengan menghadirkan stakeholder, masyarakat, serta tenaga ahli untuk menganalisis dan memberikan saran serta masukan terhadap raperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah. Ada tiga raperda yang kita bahas, dan semuanya menjadi fokus karena merupakan agenda DPRD tahun 2026,” ujar Armaya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ketiga raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing dan akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.
Menurutnya, Raperda tentang Pelindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik serta tenaga kependidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan transparansi pengelolaan bantuan keuangan daerah.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
“Semua raperda ini menjadi fokus kita. Karena nantinya akan menjadi payung hukum dalam setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Harapan kami, setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda yang benar-benar menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota,” pungkasnya.
