BREAKING NEWS

Geger, Penemuan Mayat Dalam Koper di Brebes Jawa Tengah


Polres Brebes mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Banjarharjo, Kab. Brebes (foto istimewa)

Brebes, Berita-1.id- Geger penemuan mayat dalam koper terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin, 16 Februari 2026.

Korban pertamakali ditemukan oleh saudara pemilik rumah yang hendak membersihkan rumah karena pemiliknya sedang merantau. la mencium bau amis menyengat dan menemukan gundukan pasir berisi koper yang menonjolkan jari tangan manusia. Kondisi korban saat ditemukan tidak utuh (mutilasi).

Diketahui, korban merupakan seorang laki-laki lansia berinisial Sapri (67), warga Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban sempat berpamitan untuk menemui seseorang terkait urusan utang piutang sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan korban, Tim Resmob Polres Brebes telah menangkap pelaku berinisial R di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pelaku berinisial R (45) mengakui telah memotong bagian kaki dan tangan korban setelah korban tewas. Tindakan ini dilakukan semata-mata agar jenazah bisa masuk ke dalam koper.

Kapolres Brebes AKBP  Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Majalengka," ujar AKBP Lilik, Selasa (17/2/2026). 

AKBP Lilik menambahkan, bahwa pembunuhan dipicu oleh masalah utang piutang. "Pelaku merasa emosi dan sakit hati karena sering ditagih utang oleh korban. Sebelum pembunuhan terjadi, sempat ada cekcok di mana pelaku mengaku ditampar oleh korban," jelasnya.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil uang tunai dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri ke Majalengka.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), serta pasal terkait mutilasidan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar