Sering Datang Terlambat, Adik Tega Tusuk Kakak Sendiri Hingga Tewas
![]() |
| Lokasi (TKP) penusukan pedagang sate oleh adik kandungnya sendiri di Gempol, Cirebon (foto istimewa) |
Cirebon, Berita-1.id- Peristiwa tragis terjadi penusukan seorang pedagang sate F (42) oleh adik kandungnya SPD (34) terjadi di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Selasa malam, (17/2/2026). Penusukan ini terjadi di tempat tinggal sekaligus tempat usaha mereka.
Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan menjelaskan, dugaan pelaku merasa emosi karena korban sering terlambat datang untuk membantu berjualan sate. Cekcok mulut antara keduanya memuncak hingga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Terduga pelaku sedang memotong daging untuk berjualan sate, kemudian kakaknya datang terlambat, akibatnya terduga pelaku emosi," jelasnya pada Rabu, 18/2/ 2026.
Pisau yang digunakan merupakan alat untuk memotong daging sate. Dalam kondisi emosi, pelaku berdiri dan menusukkan pisau tersebut ke Korban
"Terduga melakukan penusukan menggunakan pisau untuk memotong daging sate ke punggung dan dada korban sebanyak 5 kali, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian (TKP)," ungkap Rynaldi. Dikutip dari AyoCirebon.com
Berkat kesigapan Polsek Gempol, Pelaku berinisial SPD (sebelumnya disebut adik korban) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gempol tanpa perlawanan tak lama setelah kejadian dalam waktu kurang dari 24 jam. Dan kasusnya di limpahkan ke Polresta Cirebon.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku serta pakaian korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan tindakan pelaku yang menyebabkan kematian, pelaku dijerat;
Pasal 338 KUHP: Mengenai pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT): Karena terjadi dalam lingkup keluarga kandung, pelaku juga dapat dijerat Pasal 44 ayat (3) terkait kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
