Polres Madiun Kota Ringkus Residivis Curanmor, Modus Gunakan Aplikasi Pertemanan Untuk Perdaya Korban
![]() |
| Foto: Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto (tengah) saat perlihatkan barang bukti yang di gunakan tersangka (foto istimewa) |
MADIUN, Berita-1.id- Empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan Polres Madiun Kota.
Bermodalkan aplikasi pertemanan dan kedekatan dengan korban, mereka berhasil memperdaya sejumlah perempuan hingga akhirnya berhasil menguasai dan membawa kabur sepeda motor.
"Semua korban adalah perempuan. Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kelemahan korban melalui perkenalan di aplikasi jejaring pertemanan, kemudian mengambil kendaraan milik korban," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto saat konferensi pers, pada Selasa (2/6/2026).
Adapun keempat tersangka yang diamankan tersebut berinisial RIS, MAG, DMF dan DP. Mereka merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus curanmor.
Dari keempat tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor juga beberapa barang lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalin komunikasi dan hubungan dengan korban sebelum memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor.
Menurut keterangan, kendaraan tersebut kemudian digunakan maupun dijual oleh para pelaku.
Selain faktor kepercayaan korban, polisi juga menemukan sebagian kendaraan yang menjadi sasaran tidak dilengkapi pengamanan tambahan berupa kunci ganda.
Dalam hal ini, Kapolres AKBP Wiwin Juniarto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Status para pelaku sebagai residivis akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan tindak pidana," tuturnya.
