Bapenda Kabupaten Madiun Dukung Penuh Program Bahana Bersahaja di Desa Dempelan, Permudah Pelayanan PBB-P2 Hingga ke Tingkat Desa
![]() |
| Stand Bapenda; Pelayanan PBB-P2 di Bahana Bersahaja Desa Dempelan |
MADIUN, Berita-1.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun turut berperan aktif mendukung pelaksanaan program unggulan Pemerintah Daerah “Bahana Bersahaja” yang digelar di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, yang berlangsung dari tanggal 22-23 Juli 2026. Kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa ini mencakup berbagai sektor, salah satunya menyediakan layanan lengkap terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program Bahana Bersahaja merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat pedesaan yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat Bapenda atau kantor kecamatan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi PBB-P2. Dengan kehadiran layanan langsung di Desa Dempelan, seluruh warga kini dapat mengajukan berbagai permohonan tanpa harus repot bepergian ke luar desa, sekaligus mendapatkan bimbingan langsung dari petugas yang telah terlatih.
Seluruh layanan yang disediakan dalam program Bahana Bersahaja ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Kebijakan ini ditegaskan secara resmi oleh Kasubid Penilaian dan PDI Niayu Ruswitaningtyas mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.
"Ini untuk mencegah pungutan liar serta menjamin hak seluruh warga mendapatkan pelayanan perpajakan yang adil dan terjangkau," tegasnya.
Niayu menambahkan, bahwa dukungan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga untuk menyelaraskan pengelolaan pendapatan daerah dengan kebutuhan pembangunan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat terbawah. “Setiap rupiah pendapatan daerah yang dikelola harus kembali dinikmati oleh masyarakat, khususnya di desa-desa yang masih membutuhkan perhatian lebih. Program Bahana Bersahaja menjadi wadah yang tepat untuk menyatukan upaya berbagai perangkat daerah dalam melayani warga secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program ini, Bapenda Kabupaten Madiun menyediakan rangkaian layanan administrasi PBB-P2 yang komprehensif, meliputi:
1. Pelayanan umum PBB-P2
2. Pengajuan mutasi objek maupun subjek PBB-P2
3. Penggabungan objek PBB-P2
4. Pemecahan objek PBB-P2
5. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2
6. Pendaftaran SPPT PBB-P2
7. Pembetulan data pada SPPT PBB-P2
8. Permohonan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
9. Pengajuan salinan dokumen SPPT PBB-P2
10. Pengurangan besaran PBB-P2
11. Pengajuan keberatan atas isi SPPT maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB-P2
untuk memperlancar proses pengajuan permohonan, masyarakat diharapkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Persyaratan umum yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat Permohonan (Form tersedia di tempat pelayanan).
- Surat Kuasa (dalam hal Membuat dikuasakan).
- SPOP/LSPOP (Form tersedia di tempat Pelayanan).
- Foto Copy Identitas Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak sorta KK atau identitas lainnya.
- Foto Copy salah satu (sertifikat/Akta Tanah/dil). surat Tanah
- Foto Copy salah satu surat bangunan (IMB/IPB/dil).
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
- Asli SPPT PBB-P2 tahun bersangkutan.
- SPPT tetangga kanan dan atau kiri.
- Nomor Telp atau Nomor HP yang terkoneksi dengan Whatsapp (WA).
- Bukti lunas SPPT PBB-P2 tahun yang bersangkutan (Pengajuan untuk salinan NJOP, dan pengajuan pengurangan PBB-P2, keberatan atas SPPT atau SKP PBB-P2)
- Fotocopy SK pengurangan tahun sebelumnya (Pengajuan untuk salinan SPPT dan Pengurangan PBB-P2)
- Fotocopy SK keberatan tahun sebelumnya (Pengajuan keberatan atas SPPT atau SKP.
Mekanisme dan Prosedur Pelayanan di bawah program Bahana Bersahaja diterapkan dengan prosedur yang sederhana, transparan, dan mudah diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan harapan dan dukungan berkelanjutan, pelaksanaan program Bahana Bersahaja di Desa Dempelan merupakan wujud nyata reformasi birokrasi di bidang perpajakan daerah, yang berfokus pada pelayanan yang cepat, tepat, dan merata.
"Kami berharap dengan adanya layanan langsung di desa, beban masyarakat berkurang, kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan juga meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat dikelola dengan lebih baik demi pembangunan Kabupaten Madiun Bersahaja," pungkasnya.
