![]() |
Ira Anggrainy Direktur Teknik Perumda Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menaiki mobil, usai di periksa oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun (foto ist) |
Madiun Berita-1.id; Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun, melakukan pemeriksaan terhadap Ira Anggrainy Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, pada Kamis (3/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan soal adanya dugaan kasus korupsi alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang terjadi pada tahun 2024.
Setidaknya, Ia telah diperiksa selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Ira yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan, langsung menuju mobil yang telah menjemputnya dan enggan memberikan komentar.
"Iya, maaf," ujarnya sembari masuk ke dalam kendaraan.
Sementara itu, Kepala Unit Tipikor Polres Madiun, IPDA Andik Hardiono, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pihaknya, telah menyatakan bahwa saat ini proses masih dalam tahap klarifikasi awal.
“Masih tahap klarifikasi. Kami akan terus mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” tandasnya.(red/ry)
Posting Komentar