DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Penyampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2026
![]() |
| Foto:saat rapat paripurna Penyampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2026 |
Madiun, Berita-1.id-- DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan unsur Pemerintah Kota Madiun.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa salah satu Raperda yang diusulkan adalah tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Pendidik.
“Perda perlindungan tenaga pendidik ini salah satunya berangkat dari banyaknya kasus yang terjadi di berbagai daerah yang melibatkan tenaga pendidik. Semua sudah dianalisis melalui kajian, apalagi di Kota Madiun sendiri belum memiliki perda khusus terkait hal ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran yang sangat vital.
Menurutnya, guru dan tenaga pendidik membutuhkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian regulasi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, isu-isu seperti perundungan (bullying) dan persoalan lain di lingkungan pendidikan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Raperda tersebut.
“Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Armaya, Raperda berikutnya menyangkut pengaturan Bantuan Politik (Banpol). Ia menyampaikan bahwa aturan terkait Banpol pada dasarnya sudah memiliki ketentuan yang jelas.
Namun, penguatan regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
“Semua sudah ada aturan dan rule-nya. Ini untuk meminimalisir potensi money politics dalam setiap hajat politik, terutama saat pemilu,” imbuhnya.
Armaya juga mengatakan dengan penguatan regulasi tersebut, diharapkan tercipta proses politik yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Madiun.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda yang berkaitan dengan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penegasan kewenangan ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi lainnya.
“Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu agar tupoksi Satpol PP jelas dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain. Tujuannya untuk memberi kenyamanan dan ketenteraman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun menghormati dan mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Setelah ini, pemerintah kota akan menyiapkan tim untuk membahas usulan dari DPRD. Karena ini inisiatif DPRD, tentu kami menghormati dan menghargai, apalagi pasti sudah melalui kajian sebelumnya,” katanya.
