BREAKING NEWS

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun: Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2026, Langkah Transparan Penyesuaian Fiskal Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangak Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2026



MADIUN, Berita-1.id— DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian  Nota Penjelasn Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono. Dalam rapat tersebut Mujono menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan momentum krusial bagi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Madiun. Kita dituntut untuk melakukan penyesuaian strategis terhadap dinamika perkembangan ekonomi, mengevaluasi capaian target pendapatan, serta melakukan pergeseran anggaran yang dinamis dan berorientasi penuh pada program kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun di sisa tahun anggaran 2026 ini.

"Melalui forum yang terhormat ini, DPRD Kabupaten Madiun berkomitmen untuk melakukan pembahasan yang objektif, tajam, dan akuntabel guna memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD Perubahan ini benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat." tegasnya.

Sementara itu Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam sambutannya mengatakan, Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 merupakan bagian penting tata kelola keuangan daerah yang transparan, dan bertanggungjawab. Kegiatan ini sekaligus mewujudkan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Rancangan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi aktual daerah serta dinamika kebijakan Pusat dan Provinsi Jawa Timur, guna tetap menjawab kebutuhan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat. Rancangan ini telah diselaraskan dengan Perubahan KUA dan PPAS hasil kesepakatan bersama pada 20 Agustus 2026.

"Perlu dipahami, perubahan APBD bukan sekadar soal mengubah angka-angka dalam struktur anggaran. Lebih dari itu, perubahan ini merupakan instrumen strategis untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah berdasarkan kondisi dan kebutuhan aktual yang terjadi di tengah berjalannya tahun anggaran," ujarnya.

Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah disusun berimbang sesuai prinsip dan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya diserahkan kepada DPRD dan TAPD untuk dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.

"Diharapkan, langkah ini tidak hanya menghasilkan penyesuaian administratif terhadap anggaran, melainkan mampu meningkatkan kualitas belanja daerah dan efektivitas pemanfaatan seluruh sumber daya keuangan daerah yang tersedia," pungkasnya.




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar