BREAKING NEWS

Kejari Magetan Menetapkan 6 Tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi Dana Hibah Pokir DPRD 2020-2024

 
Tersangka SN Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029  usai menjalani pemeriksaan diKejari Magetan (foto ist)

Magetan, Berita-1.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 pada Kamis, 23 April 2026.

Penetapan ini melibatkan kombinasi anggota legislatif dan tenaga pendamping dengan rincian sebagai berikut:

Tersangka dari Unsur Legislatif:

SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan aktif.

JML: Anggota DPRD Magetan.

JMT/JM: Anggota DPRD Magetan.

Tersangka dari Tenaga Pendamping:

AN, TH, dan ST.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Ketua DPRD Magetan, Suratno (SN), diduga menjadi aktor intelektual yang mengendalikan alur dana tersebut dari hulu hingga hilir.

Kronologi & Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Magetan yang dipimpin oleh Sabrul Iman, berikut adalah rincian modusnya:

Penguasaan Sistematis: Para tersangka diduga mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan, pengkondisian proposal, hingga pencairan dana.

Pokmas Formalitas: Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya dijadikan alat administratif atau formalitas.

Pemotongan Dana & Kegiatan Fiktif:

Ditemukan praktik pemotongan dana hibah di mana penerima hanya menerima sebagian kecil dari anggaran (bahkan kurang dari 50%), serta adanya indikasi kegiatan fiktif yang tidak sesuai di lapangan.

Manipulasi LPJ: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah dikondisikan sebelumnya untuk menutupi penyimpangan tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka, termasuk Ketua DPRD Suratno, dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat ancaman hukuman minimal yang disebutkan pihak kejaksaan adalah 5 tahun penjara, mereka kemungkinan besar dijerat dengan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap keenam tersangka  telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026," Ujar Kepala Kejari  Magetan, Sabrul Iman.

Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus korupsi secara profesional dan tanpa kompromi untuk menjaga integritas lembaga.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar